Selasa, 17 April 2012

HUKUM PERBANKAN


Silabi Hukum Perbankan
PENDAHULUAN
1.        Pengertian Lembaga Keuangan
2.        Lembaga Keuangan dan Sistem Keuangan
Lembaga Perbankan
1.        Pengertian Hukum Perbankan
2.        Sumber-Sumber Hukum Perbankan
3.        Asas-asas Hukum Perbankan
4.        Pengertian dan Fungsi Bank
5.        Jenis dan Usaha Bank
6.        Bank syariah dan jenis Kegiatannya
7.        Pendirian,Pembinaan dan Pengawasan Bank
Rahasia Perbankan
1.        Pengertian dan ruang Lingkup Rahasia Perbankan
2.        Pihak –pihak yang Wajib Menjaga Rahasia perbankan
3.        Sanksi atas Pelanggaran Rahasia perbankan
Tingkat Kesehatan Perbankan
1.        Sistem,Cara dan Pelaksanaan Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
2.        Sanksi Terhadap Pelanggaran atas Tingkat Kesehatan Bank
3.        Likuidasi dan Pembubaran Bank
Perkreditan dan Jaminan Kredit
1.        Kredit dan perjanjian Kredit Bank
2.        Jaminan atas Kredit Bank
3.        Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Bank

PENDAHULUAN
Pengertian Lembaga Keuangan
Lembaga Keuangan atau Financial Institution adalah badan usaha yang dilihat dari modal atau kekayaan yang dimiliki lebih banyak berwujud uang (Financial Asset),maupun tagihan-tagihan,baik yang berbentuk saham,obligasi maupun lainnya apabila dibandingkan dengan asset atau modal yang berupa gedung maupun peralatan-peralatan lainnya.
Lembaga Keuangan
   Industri jasa dengan kegiatan utama menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan kembali pada masyarakat dalam bentuk kredit maupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah di samping jasa-jasa keuangan lainnya
                Merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang fungsi pokoknya adalah menyalurkan dana-dana dari penabung/masyarakat sebagai unit yang surplus kepada peminjam atau masyarakat unit defisit
Arus Pemindahan Dana Melalui Lembaga Keuangan








Masyarakat unit defisit
Rumah Tangga
Sektor Usaha
Pemerintah

 

Masyarakat Unit Surplus
Rumah Tangga
Sektor Usaha
Pemerintah

 

Lembaga Keuangan
Bank
Non Bank
  

 

 





Lembaga Keuangan

Lembaga Keuangan
Bank (Depository Intermediaries)
          Bank Umum
          Bank perkreditan Rakyat
Non Bank
          Contractual Intermediaries
          Invesment Intermediaries
          Lembaga Pembiayaan
Metode-metode Pembiayaan
1.         Metode Pembiayaan Langsung(Direct Financing Method)
2.        Metode Pembiayan Semi Langsung(semidirect Financing Method)
3.        Metode Pembiayaan Tidak Langsung (Direct Financing Method)
Depository Intermediaries
                Lembaga Bank /Penyimpan Dana,bank disebut sebagai depository intermediaries atau lembaga penyimpan dana,karena sebagian besar sekuritas sekundernya yang menjadi sumber dana terdiri dari berbagai bentuk simpanan,baik yang berupa giro,deposito berjangka maupun tabungan lainnya.
 ContractualIntermediaries
                Dalam Kegiatan Menghimpun Dana Dilakukan dengan Membuat Kontrak atau Perjanjian dengan Nasabahnya untuk Menarik Tabungan atau Memberi perlindungan Financial Terhadap timbulnya kerugian baik Jiwa maupun Harta------- Lembaga Asuransi,Lembaga Dana Pensiun dan Lainnya
Invesment Intermediaries
                Lembaga Keuangan ini Fungsi utamanya Adalah Menawarkan Surat-Surat Berharga yang Dapat Dimiliki Sebagai Investasi Jangka Panjang atau Dapat Dijual Segera Apabila Investor Membutuhkan Dana Kembali------- Perusahaan Efek,Perusahaan Reksa Dana
Lembaga Pembiayaan (Financing Institution)
                Lembaga Pembiayaan Sebagai Lembaga keuangan dalam siustem keuangan Tidak Termasuk Sebagai Lembaga Intermediasi,Oleh Kerena Lembaga Pembiayaan Dalam Kegiatannya Menyediakan Dana Atau Barang Modal Dilakukan dengan Tidak Menarik Dana Secara Langsung Dari Masyarakat
          Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing)
          Perusahaan Modal Ventura(Venture Capital)
          Perdagangan Surat Berharga(Securitie Trade)
          Perusahaan Anjak Piutang(Factoring)
          Usaha Kartu Kredit (Credit Card)
          Pembiayaan konsumen (Consumers Finance)
Fungsi Sistem Keuangan
          Menyediakan Mekanisme Pembayaran
          Menyediakan Kredit
          Penciptaan Uang
          Sarana Tabungan Masyarakat
Sumber Dana Lembaga Pembiayaan
          Modal Sendiri
          Pinjaman
          Penjualan obligasi
          Pinjaman Subordinasi yang diterima dari mitra asing (Perusahaan Patungan)
Dalam Kegiatan Perusahaan Pembiayaan
          Tidak Diperkenankan Menarik dana Secara langsung dari Masyarakat
          Penerbitan Surat Sanggup Bayar Hanya Sebagai Jaminan atas utang Kepada Bank Yang Menjadi Krediturnya
          Memberikan Pembiayaan,baik dalam Bentuk Penyediaan dana sebagai investasi ,maupun barang modal sebagai modal kerja
          Tidak diperkenankan memberikan Kredit Secara Langsung dan Memberi Jaminan Dalam Segala bentuknya.

LEMBAGA PERBANKAN
Pengertian Hukum Perbankan
                Hukum Perbankan adalah Serangkaian Norma Hukum Positif Yang Mengatur tentang Segala Sesuatu Yang Berkaitan dengan Lembaga Bank
Kajian Utama Hukum Perbankan
          Tentang kelembagaan Bank
          Tentang Kegiatan Usaha Bank
          Tentang Proses dan Cara Dalam Melakukan Kegitan
Pasal 1 Angka 1 UU No. 10 Tahun 1998
“ Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank,mencakup kelembagaab,kegiatanusaha,serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha”
Unsur-Unsur Hukum Perbankan
          Sebagai Hukum positif,tertulis maupun tidak tertulis
          Ketentuan hukum perbankan mengatur Ketatalaksanaan Kelembagaan Bank
          Ketentuan Hukum Perbankan Juga Mengatur Aspek-aspek Kegiatan Usaha
Sifat Hukum Perbankan
   Hukum Perbankan Bersifat Sektoral dan Fungsional yang Meniadakan Batas-batas antara Hukum Publik dan Hukum Privat yang ruang Lingkupnya Meliputi Berbagai aspek hukum
          Hukum Adsministrasi
          Hukum Perdata
          Hukum Dagang
          Hukum Pidana
          Hukum Internasional
Hukum Perbankan
Hukum perbankan mempunyai sifat sebagai hukum pemaksa (Dwingen recht),ketentuan-ketentuan hukum perbankan wajib ditaati dan tidak dapat disimpangi sedikitpun dalam penerapannya
Sumber-Sumber Hukum Perbankan
          Sumber Hukum dalam arti sumber material
          Sumber Hukum dalam arti sumber formal
Sumber Hukum Material
          Aspek Ekonomi
          Aspek sejarah
          Aspek Sosiologi
          Aspek Filosofi
          Aspek Yuiridis
Sumber Hukum Formal
          Sumber Hukum tertulis
          Sumber Hukum tidak tertulis
Sumber hukum tertulis
1.        Undang-undang No.7 Tahun 1992 Jo undang-undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
2.        Undang-undang No.23 tahun 1999 JoUndang-undang No.3 Tahun 2004 Tentang Bank indonesia
3.        Undang-undang No.24 Tahun 1999 Tentang Lalulintas Devisa dan sistem Nili Tukar
4.        KUHPerdata (B.W) Buku II dan Buku Ke III
5.        KUHDagang (W.V.K)Khususnya Buku I tentang Surat-surat berharga
6.        Undang-undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang
7.        Undang-undang No. 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah
8.        Undang-Undang No. 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian
9.        Undang-undang No. 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing World Trade Organization
10.     Undang-undang No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas
11.     Undang-undang No. 8 Tentang Pasar Modal
12.     Undang-undang No.9 Tentang Usaha Kecil
13.     Undang-undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Besreta benda-benda yang Berkaitan dengan tanah
Sumber Hukum Tidak Tertulis
          Yurisprudensi
          Konvensi (Kebiasaan)
          Doktrin (ilmu Pengetahuan)
          Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam kegiatan perbankan.
Alasan Perubahan Atas UU Perbankan
1.        Perkembangan ekonomi nasional yang bergerak cepat,kompetitif dan terintegrasi dengan tantangan yang semakin komplek,serta sistem keuangan yang semakin maju;Penyesuaian dalam memasuki era globalisasi perdagangan dunia dan sebagai bentuk implementasi adanya ratifikasi oleh Indonesia terhadap beberapa perjanjian Internasional dalam bidang perdagangan barang dan jasa;
2.        Sebagai bentuk imlpementasi komitmen Indonesia dalam forum Internasional,seperti WTO,APEK,ASEAN;
3.        Pembukaan akses pasar yang lebih luas dan perlakuan non diskrinatif terhadap pihak investor asing.
Tujuan Liberalisasi Usaha Perbankan
1.        Untuk memperluas peran investasi asing dalam usaha kegiatan perbankan
2.        Untuk meningkatkan kinerja perbankan nasional
3.        Untuk meningkatkan pola kemitraan dengan pihak perbankan nasional
Beberapa subtansi Perubahan Atas UU Perbankan 1992
1.        Pengalihan otoritas pemberian ijin pendirian bank dari Menteri Keuangan kepada Bank Indonesia;
2.        Peningkatan sanksi pidana atas pelanggaran rahasia bank;
3.        Peningkatan dan pengakuan secara tegas peranan bank umum dalam melaksanakan kegiatan usaha berdasrkan prinsip syariah;
4.        Memberi peluang yang luas kepada investor asing sebagai mitra strategis dan pemegang saham atas bank umum;
5.        Peran BPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap bank yang di dalamnya terdapat keuangan negara;
6.        Dibentuknya Lembaga Penjamin Simpanan;
7.        Adanya penegasan sifat sementara bagi badan khusus p[enyehatan perbankan nasional
8.        Pencantuman Syarat analisis dampak lingkungan dalam perjanjian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah;
9.        Adanya peningkatan ancaman hukuman dan pengenaan hukuman bersifat minimum dan maksimum.
Secara Sistematis Subtansi Perubahan UU Perbankan 1992
          Asas ,fungsi dan tujuan perbankan Indonesia
          Jenis dan usaha bank
          Perijinan,bentuk hukum dan kepemilikan bank
          Pembinaan dan Pengawasan bank
          Kepengurusan bank
          Penggunaan tenaga asing oleh bank
          Rahasia bank
          Ketentuan pidana dan sanksi administratif
Asas Demokrasi Ekonomi
Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian ( Pasal 2 UU Perbankan)
Demaokrasi Ekonomi
1.        Berdasar pancasila
2.        Berdasar UUD 1945
Prinsip-prinsi Demokrasi Ekonomi Berdasar Pancasila dan UUD 1945
1.        Perekonomian disusun sebagai usaha bersama dengan berdasar asas kekeluargaan;
2.        Pembanguan ekonomi harus memperhatikan prinsip-prinsip keserasian,keselarasan dan keseimbangan unsur-unsur pemerataan pembangunan,pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional;
3.        Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
4.        Bumi,air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagai pokok-pokok kemakmuran rakyat dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
5.        Sumber-sumber kekayaan dankeuangan negara dipergunakan dengan permufakatan lembaga DPR dan pengawasan terhadap kebijakannya ada pada DPR pula
6.        Perekonomian daerah dikembangakn secara serasi dan seimbang antar daerah dalam satu kesatuan perekonomian nasional dengan mendayagunakan potensi dan peran serta daerah secara optimal dalam rangka mewujudkan wawsan nusantara dan ketahanan nasional;
7.        Setiap warga negara mempunyai kebebasan dalam memilih pekerjaan dan mempunyai hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;
8.        Hak milik perorangan diakui dengan memperhatikan fungsi sosial;
9.        Potensi,inisiatif dan daya kreasi setiap warganegara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas-batas tidak merugikan kepentingan umum.
Prinsip-prinsip yang Bertentangan
          Sistem Free Fight Liberalisme
          Sistem Etatisme
          Persaingan Usaha Tidak Sehat,Monopoli,Monopsoni yang bertentangan dengan keadilan sosial
Asas Kepercayaan (Fiduciary Principle)
   Usaha bank dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara bank dan nasabahnya
Asas Kerahasiaan (Confidential Principle)
Bank diharuskan dan diwajibkan untuk merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya
Asas Kehati-hatian(Prudencial Principle)
                Bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan pada bank ( Pasal 2,Pasal 29 ayat (2) dan (3) UU Perbankan )
Tujuan Penerapan Prinsip Kehati-hatian
          Agar bank tetap dalam keadaan sehat ( likuid dan solvent);
          Agar bank dalam menjalankan usahanya dilakukan dengan baik dan benar;
          Agar bank mematuhi dan mentaati ketentuan-ketentuan dan norma-norma hukum yang berlaku;
          Untuk melindungi dana masyarakat yang dipercayakan pada bank;
          Agar kepercayaan masyarakat pada bank makin tinggi;
          Untukm mewujudkan sistem perbankan yang sehat dan efisien.

PENGERTIAN DAN FUNGSI BANK
          Bank adalah Lembaga keuangan yang       usaha pokoknya adalam memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang (UU Perbankan No. 14 Tahun 1967 )
          Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya pada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat (Pasal 1 angka 1 UU Perbankan 1992)
          Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan pada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak ( Pasal 1 angka 2 UU Perbankan 1998)
          Bank adalah badan usaha lembaga keuangan yang bertujuan memberikan nkredit dan atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah maupun jasa-jasa lainnya,baik dengan modalnya sendiri maupun menggunakan dana-dana yang dihimpun dari masyarakat ataupun dengan cara menerbitkan alat-alat pembayaran yang berupa uang giral .
Unsur-unsur Bank
          Bank merupakan badan usaha yang menjalankan kegiatan perusahaan
          Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan
          Menyalurkan dananya pada masyarakat dalam bentuk kradit maupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
          Bertujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Fungsi Bank
          Bank berfungsi sebagai “financial intermediary” yangkegiatan pokoknya adalah menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
Tujuan bank
  Perbankan Indonesia bertujuan juga untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka untuk :

          Meningkatkan pemerataan;
          Pertumbuhan ekonomi dan ;
          Stabilitas Nasional;
          Peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Jenis dan Usaha Bank
Jenis Bank Dilihat Dari Fungsinya
          Bank sentral,yaitu Bank indonesia Sebagaimana diatur dalam UU No.23 Tahun 1999 Jo UU no. 3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia
          Bank Pelaksana ( Pasal 5 ayat (1) UU Perbankan 1992)
Bank Pelaksana
          Bank Umum ,Yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran ( Pasal 1 angka 3 UU Perbankan 1998.

          Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usahnya secara konvensional atau berdasar prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran ( Pasal 1 angka 4 UU Perbankan 1998 )
Jenis Bank Dilihat Dari Kepemilikannya
          Bank Umum milik warganegara indonesia dan atau badan hukum Indonesia ( Pasal 22 ayat (1) a UU Perbankan 1998)
          Bank Umum milik warganegara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia dengan orang asing dan atau badan hukum asing secara kemitraan ( Pasal 22 ayat (1) b Undang-undang perbankan 1998)
          Bank Perkreditan Rakyat ,hanya dapat dimiliki oleh warganegara Indonesia,badan hukum Indonesia,pemerintah daerah atau secara bersama-sama ( Pasal 23 UU perbankan 1992)
Badan Hukum Indonesia
          Negara Republik Indonesia
          Badan Usaha Milik Negara
          Badan Usaha Milik Daerah
          Koperasi
          Badan Usaha Milik Swasta
Jenis Bank Dilihat Dari Bentuk Badan Hukumnya
          Bank Umum,berbadan hukum Perseroan Terbatas,Koperasi atau Perusahaan daerah ( Pasal 21 ayat (1) UU Perbankan 1998)
          Bank Perkreditan Rakyat berbadan Hukum Perusahaan Daerah,Koperasi,Perseroan terbatas atau bentuk lainya yang ditetapkan dengan Peraturan pemerintah ( Pasal 21 ayat (2) UU Perbankan 1992 )
Bank Umum dan BPR
   Berbentuk Badan Hukum koperasi kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan Undang-undang Perkoperasian No.25 tahun 1992
   Badan Hukum Koperasi hanya dapat didirikan di Indonesia dan oleh warganegara Indonesia
   Bank Umum dan BPR dengan Badan Hukum Perseroan Terbatas ,sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama ( Pasal 25 UU Perbankan 1992

BANK INDONESIA
   Adalah badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-undang sebagai lembaga negara yang independent dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya,bebas dari campur tangan pemerintah dan /atau pihak-pihak lainya yang berfungsi sebagai Bank sentral ( Pasal 4 UU No.3 Tahun 2004 )
          Sebagai badan Hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-undang
          Sebagai Lembaga Negara yang independent
          Berfungsi sebagai Bank Sentral
Wewenang Bank indonesia Sebagai Bank Sentral
          Mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara
          Merumuskan dan melaksankan kebijakan moneter
          Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
          Mengatur dan mengawasi perbankan
          Menjalankan fungsi sebagai leder of the last resort.
Wewenang Pengawasan
   Tugas Pengawasan Terhadap jasa perbankan oleh Bank Indonesia bersifat sementara sampai terbentuknya Lembaga Pengawas jasa Keuangan yang independent (LPJK) yang paling lambat akan dibentuk 31 Desember 2010 ( Pasal 34 UU  No 3 tahun 2004 Jo Pasal 35 UU No. 23 Tahun 1999)
Tujuan Bank Indonesia
          Untuk mencapai ,dan
          Memelihara Kesetabilan Nilai rupiah ( Pasal 7 ayat(1) UU No.3 Tahun 2004)
Kesetabilan Nilai Rupiah
          Terhadap barang dan Jasa ,diukur dari tingkat perkembangan laju inflasi.
          Terhadap Mata Uang Negara Lain,diukur dari Perkembangan Nilai tukar Rupiah terhadap Mata uang Asing
Tugas bank Indonesia
( Pasal 8 UU No 23 /1999)
          Menetapkan dan melaksankan kebijakan moneter;
          Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
          Mengatur dan mengawasi bank.
Kebijakan Moneter
   Kebijakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Bank indonesia untuk mencapai dan memelihara kesetabilan nilai rupiah
          Pengendalian jumlah Uang beredar dan atau ;
          Pengendalian suku bunga.
Wewenang Bank indonesia Dibidang Moneter
1.        Menetapkan sarana-sarana moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi
2.        Melakukan pengendalian moneter
Cara Pengendalian Moneter
     Pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada :
1.        Operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing
2.        Penetapan tingkat diskonto
3.        Penetapan cadangan wajib minimum
4.        Pengaturan kredit atau pembiayaan 
       Untuk mengendalikan moneter Bank indonesia Juga melaksankan Kebijakan Nilai tukar sesuai dengan sistem nilai tukar yang dianut. 
Sistem Nilai Tukar dalam Praktek Perbankan
          Sistem nilai tukar tetap,dalam hal menggunakan sistem nilai tukar tetap,maka kebijakannya berupa devaluasi atau revaluasi.
          Sistem nilai tukar mengambang,maka kebijakannya yang harus dilakukan adalah dengan melakukan tindakan intervensi pasar.
          Sistem nilai tukar mengambang terkendali,maka kebijakannya berupa penetapan nilai tukar harian serta lebar pita intervensi.
Wewenang Bank Indonesia dalam tugas Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem pembayaran
          Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan ijin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
          Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
          Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
Wewenang Bank Indonesia Dalam Mengatur dan Mengawasi bank
          Menetapkan pengaturan-pengaturan yang berkaitan dengan lembaga perbankan yang menganut prinsip kehati-hatian;
          Memberikan dan mencabut ijin atas kelembagan dan kegiatan usaha bank;
          Kewenangan untuk melakukan pengawasan ( bersifat sementara)
          Memberiklan sanksi terhadap bank sesuai peraturan perundangan yang berlaku
    ( Pasal 24-Pasal 35 UU No.23 /1999 Jo UU No.3 /2004)
Wewenang Bank Indonesia dalam bidang perijinan
          Memberikan dan mencabut ijin usaha bank;
          Memberikan ijin pembukaan,penutupan,dan pemindahan kantor bank;
          Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank;
          Memberikan ijin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintah dan DPR ,Khususnya dalam Bidang Keuangan
          Bank indonesia bertindak sebagai pemegang kas pemerintah (Pasal 52 ayat (1) dan (2) UU No. 3 Tahun 2004)
          Bank Indonesia untuk dan atas nama pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri,menatausahakan,serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
          Atas permintaan pemerintah dapat memberikan pendapatnya tentang masalah ekonomi,perbankan dan keuamgan,terutama yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia,Maupun masalah-masalah lainnya yang termasuk kewqenangan Bank Indonesia ( Pasal 54 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2004)
          Bank Indonesia wajib memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia (Pasal 54 ayat (2) UU No.3 Tahun 2004).
          Berhak memberikan masukan dan pendapatnya dalam hal pemerintah akan mengeluarkan surat-surat utang negara dan dapat membantu penerbitan surat-surat utang negara yang diterbitkan oleh pemerintah ( Pasal 55 ayat (1) dan ayat (3) UU No.3 tahun 2004 )
          Bank Indonesia dilarang membeli surat-surat utang negara untuk diri sendiri di pasar primer,kecuali surat utang negara berjangka pendek yang diperlukan oleh Bank Indonesia untuk operasi pengendalian moneter ( Pasal 55 ayat (4) UU No. 3 Tahun 2004)

          Bank Indonesia dapat membeli surat utang negara dalam rangka pemberian fasilitas pembiayaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) di pasar primer ( Pasal 55 ayat (5) UU No.3 tahun 2004).
          Bank Indonesia dilarang memberikan kredit Pada pemerintah ( Pasal 56 ayat (1) UU No. 23 Tahun 1999)
          Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan tahunan  dan triwulan secara tertulis kepada DPR dan pemerintah pada setiap tahun anggaran.
          Laporan tahunan dan triwulan disampaikan kepada masyarakat secara terbuka melalui media masa denga mencantumkan ringkasannya dalam Berita Negara.
          Setiap awal tahun anggaran, Bank Indonesia wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuika melalui media masa.
Isi laporan Tahunan dan Triwulan Bank Indonesia
          Memuat tentang pelaksanaan tugas dan wewenangnya pada tahun sebelumnya; dan
          Rencana kebijakan ,penetapan sasaran dan langkah-langkah tugas dan wewenang Bank Indonesia untuk tahun yang akan datang dengan mempertimbangkan laju inflasi serta kondisi ekonomi dan keuangan.
Isi informasi  Tahunan Bank Indonesia pada Masyarakat
          Memuat evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan moneter pada tahun sebelumnya;
          Memuat rencana kebijakan moneter dan penetapan sasaran moneter untuk tahu yang akan datang.
Organisasi Bank Indonesia
   Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur yang terdiri dari :
          Seorang Gubernur
          Seorang Deputi Gubernur Senior
          Sekurang-kurangnya 4 (empat0 orang atau Sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang Deputi Gubenur.
    Dewan Gubernur dipimpin oleh Gubenur dengan Deputi Gubenur Senior sebagai Wakil.
Syarat Untuk dpt diangkat  Sebagai anggota Dewan Gubenur:
1.        Warga Negara Indonesia;
2.        Memiliki Integritas,akhlak dan moral yang tinggi;
3.        Memiliki keahlian dan pengalaman dibidang ekonomi,keuangan,perbankan atau hukum.
     Gubernur,Deputi Gubernur Senior dan Deputi gubenur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Larangan Bagi anggota Dewan Gubenur:
          Antara sesama anggota Dewan gubenur dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat ketiga dan besan ( Pasal 46 ayat (1) UU BI )
          Secara sendiri ataui secara bersama-sama dilarang mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan manapun juga.
          Merangkap jabatan pada lembaga lain,keculai karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut ( Pasal 47 ayat (1) UU BI )


     Gubernur,Deputi gurbernur Senior,Deputi Gurbernur,dan atau Pejabat bank Indonesia tidak dapat dihukum kerana telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang sepanjang dilakukan dengan itikad baik ( Pasal 45 UU BI )
       Anggota dewan gubernur tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya Kecuali yang bersangkutan ( Pasal 48 ayat (1) UU BI ) :
1.        Mengundurkan diri;
2.        Terbukti melakukan tindak pidana kejahatan;
3.        Tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
4.        Dinyatakan pailit atau tidak mampu memnuhi kewajiban kepada kreditur;atau
5.        Berhalangan tetap.

FUNGSI DAN USAHA BANK UMUM
Fungsi Pokok Bank Umum
          Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi;
          Menciptakan uang melalui penyaluran kredit/pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan investasi;
          Menghimpun dana dan menyalurkan pada masyarakat;
          Menyediakan jasa-jasa pengelolaan dana atau wali amanat kepada individu dan pengusaha;
          Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional;
          Menyediakan jasa penyimpanan barang-barang berharga;
          Jasa-jasa lainnya,misalnya kredit card,trafeler check,transfer dana dsb.
Kegiatan usaha Bank Umum( Pasal 6 ,Pasal 7 UU Perbankan)
1.        Menghimpun dana mmasyarakat dalam bentuk simpanan,berupa giro,deposito berjangka,sertifikat deposito,tabungan dan atau dalam bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2.        Memberikan kredit dan atau pembiayaan berdasrkan prinsip syariah
3.        Menerbitkan surat pengakuan hutang.
4.     Membeli,menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya :
          Surat-surat Wesel,termasuk wesel yang diaseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
          Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan;
          Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
          Sertifikat Bank Indonesia;
          Obligasi
          Surat dagang berjangka waktu sampai satu tahun
          Instrumen surat berharga lainnya yang berjangka waktu sampai dengan 1 tahun.
5. Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri atau nasabah;
6. Menempatkan dana pada,meminjam dana dari atau meminjamkan dana kepada bank lain baik dengan menggunakan surat,sarana telekomunikasi,maupun dengan wesel unjuk,cek atau sarana lain;
7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
8. Menyediakan penyimpanan barang dan surat berharga;
9. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasar suatu kontrak;
10. Melakukan penempatan dana     dari    nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak dicatat di bursa efek;
11. Melakukan anjak piutang,usaha kartu kredit;
12. Melakukan kegiatan penyertaan modal;
13. Melakukan kegiatan Penyertaan modal sementara untuk mengatasi  kegagalan kredit;
14. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun.
Fungsi dan Usaha BPR ( Pasal 13 UU Perbankan)
1.        Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang berupa deposito berjangka,tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan;
2.        Memberikan kredit atau menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarprinsip syariah;
3.        Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia,deposito berjangka,sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain.
Kegiatan yang Dilarang dilakukan BPR(Pasal 14 UU Perbankan)
          Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalulintas pembayaran;
          Kegiatan usaha dalam valuta asing;
          Melakukan penyertaan modal
          Melakukan usaha perasuransian;
          Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha yang dimaksud oleh pasal 13 UU Perbankan.

BANK SYARI’AH DAN KEGIATANYA
Latar Belakang Perkembangan Bank syariah
   Perbankan syariah (Islamic Banking) dalam menjalankan kegiatan usahanya berpegang pada asas perbankan tanpa bunga dan jasa transaksi keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan nilai-nilai moral dan prinsip-prinsip syariah Islam
Kegiatan Bank Syariah Harus menghindari :
          Adanya praktek riba dalam segala bentuknya;
          Kegiatan yang bersifat spekulatif yang serupa dengan perjudian (maysir);
          Ketidak jelasan (gharar);
          Pelanggaran prinsip keadilan dalam bertransaksi.
Pembiayaan dan investasi Bank Syariah
   Perbankan Syariah dalam menyalurkan dana pembiayaan dan investasi harus ditujukan untuk kegiatan usaha yang berdasrkan etika dan halal secara syariah
Dasar Pertimbangan pengembangan perbankan syariah
          Untuk, memenuhi kebutuhan masyarakat yang menghendaki layanan jasa perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah;
          Untuk meningkatkan mobilitas dana masyarakatyang belum terserap sistem perbankan yang ada dan untuk mengoptimalkan proses saving investment untuk percepatan pembangunan;
          Meningkatkan ketahanan perbankan nasional dengan mengembangkan bank syariah berdasrkan ethical investment yang lebih banyak berbasis equity  dengan prinsip bagi hasil dan transaksi keuangan yang tidak bersifat spekulatif serta untuk tujuan-tujuan investasi produktif;
          Menyediakan sarana bagi investor internasional untuk melaksankan pembiayaan dan traksaksi keuangan yang sesuai prinsip syariah.
Prinsip-prinsi dasar pengembangan Perbankan syariah
          Pengembangan jaringan kantor perbankan syariah diserahkan sep[enuhnya pada mekanisme pasar
          Pengaturan dan pengembangan perbankan syariah dilaksankan dengan tidak menerapkan infant industry argument atau memberikan perlakuan khusus;
          Pengembangan perbankan syariah baik dari sisi kelembagaan maupun pengaturan dilaksankan secara bertahap dan berkelanjutan;
          Pengaturan dan pengembangan perbankan syariah menerapkan prinsip universalitas sesuai dengan nilai dasar Islam yaitu rahmat bagi sekalian alam.

Visi , Misi,dan Sasaran Bank Indonesia dalam Pengembangan Perbankan syariah
Visi Perbankan syariah
   Terwujudnya sistem perbankan syariah yang kompetitif,efisien dan memenuhi prinsip kehati-hatian yang mampu mendukung sektor riil secara nyata melalui kegiatan pembiayaan berbasis ekuitas dalam kerangka tolong menolong dan menuju kebaikan guna mencapai kemashlahatan masyarakat
Misi Perbankan syariah
    Mewujudkan  iklim yang kondusif untuk pengembangan perbankan syariah yang istiqamah terhadap prinsip-prinsip syariah dan mampu berperan dalam sektor riil yang meliputi (i) melakukan kajian dan penelitian kondisi potensi dan kebutuhan perbankan syariah; (ii) menyiapkan peraturan dan pengembangan infrastruktur agar bank syariah dapat beroperasi sesuai karakteristiknya; (iii) melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap operasi bank-bank syariah (iV) Mengeluarkan ijij untuk beroperasinya bank syariah
Sasaran pengembangan Perbankan Syariah Sampai 2011
Meningkatkan Manfaat Perbankan syariah bagi kesejahteraan masyarakat
          Mampu memnuhi kebutuhan masyarakat yang menginginkan layanan bank syariah di seluruh Indonesia;
          Mampu berperan aktif dalam sektor riil terutama sektor UKM;
          Mencapai pangsa 5% dari total asset perbankan nasional;
          Mendorong secara bertahap peningkatan proporsi pembiayaan dengan pola bagi hasil pada bank syariah pada posisi yang optimal.
Mewujutkan Perbankan Syariah yang sehat,kompetitif dan efisien
          Menyediakan produk dan jasa perbankan syariah yang dapat memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha;
          Dikelola oleh sumber daya insani yang profesional dan konsisten terhadap prinsip syariah;
          Didukung oleh sistem kelembagaan yang lengkap dan efektif.
Menjamin Pemenuhan Prinsip Syariah
          Bekerjasama dengan Dewan syariah Nasional untuk meningkatkan konsistensi penerapan prinsip syariah dalam operasinal perbankan
          Mendukung efektifitas lembaga-lembaga yang menangani aspek legal dari kegiatan perbankan syariah
Menjamin Penerapan Prinsip Kehati-hatian
          Mempersiapkan ketentuan-ketentuan prinsip kehati-hatian dan menejemen risiko yang sesuai dengan prinsip syariah;
          Meningkatkan transparasi dan akuntabilitas bank syariah dengan mengeluarkan standart akutansi audit dan good corporate governance;
          Mengembangkan sistem dan prosedur pengawasan yang efektif dengan didukung oleh tenaga pengawas yang handal
Perbedaan Bank syariah dan Bank Konvensional
1.        Akad dan Aspek Legalitas
                a. Rukun
                 b. Syarat
2.        Lembaga penyelesaian Sengketa
3.        Struktur Organisasi
                 a. Dewan Pengawas Syariah
               ( DPS )
                b. Dewan syariah nasional ( DSN )
4.            Bisnis dan Usaha yang Dibiayai:

                 a.  apakah obyek pembiayaan halal atau haram;
                 b.  apakah obyek menimbulkan kemudhorotan       
               atau tidak pada masyarakat;
                c.  Apakah p[royek berkaitan dengan kegiatan maksiat
               atau tidak
                d.  Apakah proyek itu berkaitan dengan industri senjata pembunuh
               masal atau tidak
                e. Merugikan siar Islam atau tidak.         
5. Lingkungan kerja dan corporate culture
          Amanah dan shidik
          Fatonah
          Tabligh
6. Berdasarkan Prinsip Bagi hasil,jual beli,sewa menyewa.
7. Sifat usahanya profit dan falah orientid
8. Hubungan Bank dengan Nasabah lebih bersifat kemitraan.
Pembiayan berdasar prinsip Syariah
   “adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara pihak bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil ( Pasal 1 angka 12 UU No.10 Tahun 1998)”
Prinsip Syariah
“ adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah ……. ( Pasal 1 angka 13 UU No.10 Tahun 1998 )”

Jenis-jenis Pembiayan Berdasar prinsip Syariah
Prinsip Mudharabah (Prinsip Bagi Hasil )
“ adalah Suatu perjanjian pembiayan yang disepakati bersama antara bank dan nasabah,dimana pihak bank bersedia menyediakan memberikan modal investasi dan modal kerja (shahibul maal) ,sedang pihak pengusaha menyediakan proyek beserta managerial skill dan pengelolaannya (Mudharib). Pendapatan dari kegiatan usaha yang dijalankan dibagi berdasarkan kesepakatan sebelumnya dan apabila rugi bank akan menanggung kerugian tersebut sebagai pengurangan modal,sedang mudharib kehilangan keuntungan yang diharapkan dari proyek atau kegiatan usaha yang telah dilakukan,kecuali kerugian sebagai akibat penyelewengan atau penipuan ,tetap menjadi tanggung jawab pihak mudharib “
Musharakah ( Prinsip Penyertaan Modal )
“ adalah perjanjian pembiayaan dimana bank menyediakan sebagian pembiayaan bagi usaha tertentu dan sebagian lain disediakan oleh nasabah atau pengusaha sebagai mitra usaha dengan pembagian keuntungan bersama antara bank dan nasabah dari kegiatan usaha yang dibiayai bersama. Bank berdasarprinsip ini dapat masuk dalam menejement kegiatan yang bersangkutan”.
    Pembagian keuntungan tidak harus sebanding dengan prosentase pembiayaan masing-masing dan apabila timbul kerugian akan ditanggung bersama berdasrkan prosentase perbandingan modal masing-masing .
Murabahah ( Prinsip Jual beli dengan Keuntungan)
“ adalah perjanjian pembiayaan dimana bank membiayai pembelian barang yang diperlukan nasabah dengan sistem pembayaran kemudian “
  
   Dalam pelaksanaannya dilakukan dengan cara bank membeli atau memberi kuasa kepada nasabah untuk membelikan barang yang diperlukan atas nama bank dan selanjutnya bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sebesar harga pokok ditambah sejumlah keuntungan dan dibayar oleh nasabah untuk jangka waktu tertentu sesuai perjanjian antara bank dengan nasabah.
Ijarah (Prinsip Sewa Murni Tanpa Pilihan )
“ Adalah perjanjian pembiayan dimana bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian barang modal yang dibutuhkan nasabah untuk kegiatan usahanya,bank adalah sebagai pemilik barang dan nasabah adalah sebagai penyewa yang memiliki hak untuk menggunakan dengan membayar sejumlah uang tertentu sebagai uang sewa untuk jangka waktu tertentu sesuai kesepaktan,apabila masa sewa sudah berakhir maka barang akan dikembalikan pada bank “.
Ijarah Wa Iqtina ( Prinsip Sewa dengan Hak Pilihan Pemindahan Kepemilikan Pada Penyewa )
   Pada prinsipnya Ijarah Wa Iqtina sama dengan Ijarah,hanya saja dalam prinsip Ijarah wa Iqtina pada akhir perjanjian sewa pada pihak nasabah diberikan hak pilihan :

          Untuk membeli barang sewa dengan harga yang disepakati;
          Meneruskan sewanya untuk jangka waktu yang disepakati atau;
          Mengakhiri masa sewa sesuai dengan yang sudah diperjanjikan.

PERIJINAN
          Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan,wajib memperoleh ijin usaha sebagai bank umum atau bank perkreditan rakyat dari pimpinan bank Indonesia ( Pasal 6 ayat (1) UU No. 10/1998 )
          Pelanggaran terhadap ketentuan perijinan pendirian bank termasuk tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana kumulatif,yaitu pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas )tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 200.000.000.000,00
Syarat Pendirian Bank(Pasal 16 ayat (2) UU No.10 /1998
1.        Susunan organisasi dan kepengurusan;
2.        Permodalan;
3.        Kepemilikan;
4.        Keahlian dalam bidang perbankan;
5.        Kelayakan rencana kerja.
     Bank Indonesia juga wajib memperhatikan tingkat persaingan yang sehat antar bank,tingkat kejenuhan bank dalam satu wilayah,dan pemerataan pembangunan (Penjelasan pasal 16 ayat (2) UU No.10 /1998)
Bentuk Badan Usaha Bank
1.        Bank Umum:
          Perseroan Terbatas
          Koperasi
          Perusahaan Daerah
2.        Bank Perkreditan Rakyat:
          Perusahaan derah
          Koperasi
          Perseroan terbatas
          Bentuk lain yang ditetapkan Berdasar Peraturan pemerintah.

Susunan Organisasi Badan Hukum P.T
1.        RUPS
2.        Dewan Direksi
3.        Dewan Komisaris
     Bagi Bank yang menjalankan Prinsip syariah kepengurusan ditambah dengan Dewan Pengawas syariah(DPS)
Susunan Organisasi Bank Berbentuk Koperasi
1.        RAT
2.        Pengurus
3.        Pengawas
4.        Bagi bank yang menjalan Prinsip syariah ditambah DPS
Syarat Anggota dewan Direksi Bank Umum
1.        Tidak termasuk dalam dartar orang tercela di bidang perbankan;
2.        Memiliki kemampuan dalam menjalankan tugas;
3.        Layak dan memiliki integritas moral yang baik untuk mengelola bank;
4.        Warga negara Indonesia atau asing jika sebagian sahan dimiliki orang asing;
5.        Jumlah anggota direksi sekurang-kurangnya 3 orang,di antaranya 1 orang WNI jika sebagian sahamnya dimiliki orang asing;
6.        Berpengalaman dibidang perbankan(Jabatan)eksekutif selama 5 tahun,untuk perbankan syariah 1 tahun atau mengikuti pelatihan bank syariah;
7.        Mayoritas anggota direksi tidak ada hubungan keluarga sedarah/semenda sampai derajat ke dua;
8.        Dilarang adanya rangkap jabatan pada lembaga perbankan,perusahaan atau lembaga lain;
9.        Diantara anggota direksi dilarang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama memiliki saham melebihi 25 % dari modal disetor pada suatu perusahaan lain.
Syarat Anggota direksi BPR
1.        Tidak termasuk daftar orang tercela dalam bidang perbankan
2.        Mempunyai integritas moral dan aklak yang baik
3.        Pendidikan formal setingkat DIII atau sarjana muda
4.        Jumlah direksi sekurang-kurangnya 2 orang
5.        Sekurang-kurangnya 50% anggota direksi berpengalamnan dibidang perbankan selama 2 tahun,untuk BPRS sekurang-kurangnya berpengalaman dibidangnya selama 2 tahun atau mengikuti perbankan syariah jika belum berpengalaman
6.        Tidak mempunyai hubunan sedarah atau semenda sampai derajat ke dua dengan anggota direksi lainnya / komisais
7.        Tidak merangkap jabatan.
Syarat Anggota Dewan Komisaris
1.        Tidak termasuk dalam daftar orang tercela;
2.        Memiliki kemampuan dalam menjalankan tugasnya;
3.        Memiliki integritas aklak dan moral yang baik;
4.        Warganegara Indonesia/Asing
5.        Jumlah anggota komisaris sekurang-kurangnya 2 orang dan sekurang-kurangnya  1 orang WNI
6.        Memiliki pengalamnan dan pengetahuan dibidang perbankan
7.        Mayoritas anggota tidak boleh mempunyai hubungan darah atau semenda sampai derajat ke dua.
Syarat Anggota komisaris
1.        Tidak termasuk dalam daftar orang tercela;
2.        Memiliki kemampuan dalam menjalankan tugasnya;
3.        Memiliki integritas akhlak dan moral yang baik;
4.        Warga negara Indonesia/asing;
5.        Jumlah anggota komisaris sekurang-kurangnya 2 orang dan sekurang-kurangnya 1 orang WNI;
6.        Memiliki pengalaman dan pengetahuan dibidang perbankan;
7.        Mayoritas anggota tidak boleh mempunyai hubungan darah atau semenda sampai derajat kedua.
Permodalan Bank
          Bagi Bank Umum,modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp 3 trilyun ( SK Direksi BI No 32/33?Kep/dir dan no 32/34/Kep/Dir tanggal 12 Mei 1999)
          Bagi BPR (SK Direksi BI No.32/35/Kep/Dir dan SK No. 32/36 /Kep/Dir tanggal 12 Mei 1999) ditentukan bahwa :
1.        Untuk BPR yang didirikan di wilayah Jakarta,Tangerang,Bogor,Bekasi dan Karawang sebesar Rp 2 Miliar;
2.        Untuk BPR yang didirikan di wilayah ibukota propinsi di luar DKI,kabupaten/kota Tangerang,Bogor,Bekasi dan Karawang;
3.        Untuk BPR yang didirikan di luar wilayah tersebut di atas sebesar Rp 500 Juta.
Pengawasan dan Pembinaan Bank Di Indonesia
          Dasar-dasar pertimbangan
          Tujuan
          Strategi
          Implementasi Sistem Pengawasan
          Obyek Pengawasan
          Kewenangan Pengawasan
Dasar-dasar Pertimbangan
          Bank Merupakan Lembaga Yang Sangat Vital Bagi Perekonomian Negara.
          Bank Peka Terhadap Mismanagement karena beroperasi dengan modal passiva (deposit liabilities) dan dengan equity to debt ratio (capital to asset ratio) yang kecil
Tujuan Pengawasan dan Pembinaan
    Menciptakan sistem perbankan yang sehat yang memiliki tiga aspek yaitu :
1.        Memelihara kepentingan masyarakat;
2.        Bermanfaat dalam menunjang penegendalian moneter;
3.        Mendorong perkembangan ekonomi secara wajar.
Strategi Pengawasan Bank
          Menetapkan Peraturan / ketentuan
          Pengawasan tidak langsung (Offsite Supervision)
          Pengawasan langsung (Onsite Supervision)
          Prudential Meeting/Interview
          Pengenaan Sanksi
          Penyediaan Sarana Penunjang
Implementasi Sistem Pengawasan
1.        Pengawasan Terpadu yaitu melalui kebijakan dan ketentuan perbankan (Macro Economic Supervision Functian) :
          Perumusan Kebijakan dan ketentuan perbankan (Sound Banking Policies and Regulation)
          Peningkatan efektifitas pengawasan (prudential supervision)
          Penyediaan informasi perbankan yang lengkap,akurat dan up to date.
2 Penekanan pada”Full Responsibility” dalam pengawasan individual bank (Idividual Supervisiory Strategy)
3.Prudential Regulation Approach
4.Risk Based Approach
5.Consolidated Approach
Obyek Pembinaan dan Pengawasan Bank
   Pembinaan adalah upaya-upaya yang dilakukan dengan cara menetapkan peraturan yang menyangkut aspek-aspek(Regulation) :
1.        Kelembagaan Bank;
2.        Kepemilikan bank;
3.        Kepengurusan Bank;
4.        Kegiatan Usaha Bank;
5.        Pelaporan bank.
Kewenangan Pengawasan Bank
a.        Power to License
b.        Power to Regulate
c.        Power to Kontrol
d.        Power to Impose Sanctions
Fokus Pengawasan Bank
1.Tingkat Kesehatan Individual Bank
   a. Risk Profile
   b. Composite Rating
2. Good Corporate Governznce
    a. Structur
        - Peran Komisaris dan direksi 
          Bank
        - Fungsi Komite-komite
        - Fit and Proper Test
        - Internal dan Eksternal Auditor
        - Fungsi Kepatuhan
     b. Procees (Prudential banking regulation and
         implementation
        - Risk Menagement
        - CAMELS
        - Business Plan
Fokus Pengawasan Bank
  2. Good Corporate Governance
      c. Outcome
          - Transparansi Keuangan dan
             Non keuangan.
          - SID
          - Reporting
Tugas Pengatuan Dan Pengawasan Bank
BI Berwenang :
          Menetapkan peraturan di bidang perbankan
          Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan tertenu dari bank
          Melakukan pengawasan bank baik langsung maupun tidak langsung
          Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
   Dalam jangka pendek,kebijakan perbankan diarahkan untuk mempercepat penyehatan bank-bank agar dapat mendukung pemulihan ekonomi.
Sistem Rahasia Perbankan
          Rahasia perbankan yang bersifat absulut : yaitu penerapan sistem rahasia perbankan yang dilakukan secara ketat oleh bank dan semua hal yang berkaitan dengan keadaan nasabah tidak dapat dibuka dengan alasan apapun kecuali atas permintaan nasabah sendiri.
          Rahasia perbankan yang bersifat relatif :yaitu penerapan rahasia perbankan yang tetap menerapkan adanya jaminan adanya kerahasiaan yang berkaitan dengan keadaan nasabah,akan tetapi dalam hal-hal tertentu yang diatur oleh undang-undang untuk kepentingan tertentu rahasia bank dapat dibuka.
Pengertian Rahasia Perbankan
          Rahasia Perbankan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan (Pasal 1 angka 16 UU No.7 / 1992)
          Bank dilarang memberikan keterangan yang dicatat pada bank tentang keadaan keuangan dan hal-hal lain dari nasabahnya yang wajib dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam asal 41-44 (Pasal 40 ayat (1) UU No.7 /1992)
Penjelasan Pasal 40 ayat (1)UU No.7/1992
          Dalam hubungan ini yang menurut kelaziman wajib dirahasiakan oleh bank adalah seluruh data dan informasi mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari orang dan badan yang diketahui oleh bank karena kegiatan usahanya.
Pengertian Perbankan
          Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya ( Pasal 1 angka 28 UU No. 10 /1998
          Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 41,Pasal 41 A ,pasal 42 dan Pasal 43,Pasal 44 dan Pasal 44A ( Pasal 40 ayat (1) UU No.10 /1998 )
Ruang Lingkup Rahasia Perbankan (UU No.10 /1998)
          Keterangan mengenai nasabah,yang dimaksud adalah nasabah penyimpan dan simpanannya,tidak termasuk nasabah dibetur dan pinjamannya; 
          Kewajiban pihak bank dan pihak terafiliasi untuk merahasiakan keterangan tersebut,kecuali hal itu tidak dilarang oleh undang-undang (sistem relatif);
          Dalam keadaan tau hal tertentu informasi tentang nasabah penyimpan dan simpanannya dapat dibuka oleh bank berdasarkan Undang-undang (sistem relatif).
Pihak-pihak yang Wajib Menjaga Rahasia Bank (Pasal 42 ayat (2))
          Anggota dewan komisaris
          Direksi bank
          Pegawai bank
          Pihak terafiliasi
Pegawai Bank
           Adalah pejabat bank yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan tugas operasional bank dan karyawan yang mempunyai akses terhadap informasi mengenai keadaan bank ( penjelasan Pasal 48 ayat (1) UU No. 7 /1992)
Pihak-pihak Terafiliasi (Pasal 1 angka 22 UU No. 10/1998)
          Anggota dewan komisaris,pengawas,direksi atau kuasanya,pejabat atau karyawan bank;
          Anggota pengawas,pengawas,pengelola atau kuasanya,pejabat atau aryawan bank,khusus bank yang berbentuk koperasi
          Pihak yang memberikan jasanya pada bank antara lain akuntan publik,penilai,konsultan hukum dan konsultan lainnya;
          Pihak lain menurut penilaian bank Indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank,antara lain pemegang saham dan keluarganya,keluarga komisaris,keluarga pengawas,keluarga direksi
Ketentuan Rahasia Perbankan Dapat Dibuka/diakses
1. Dalam rangka pembinaan dan pengawasan oleh Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU No.7 /1992
          Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia segala keterangan dan penjelasan mengenai usahanya menurut tatacara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
          Bank atas permintaan Bank Indonesia wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya,serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dan segala keterangan dokumen dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan
          Pasal 34 UU No.7/1992” bank wajib menyampaikan kepada Bank indonesia neraca dan perhitungan laba/rugi tahunan serta penjelasannya serta laporan bentuk lainnya dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan Bank Indonesia.
    
2.   Dalam rangka kepentingan perpajakan ( Pasal 41 UU No.10/1998)
3.   Dalam rangka kepentinganperadilan dalam perkara pidana (Pasal 42 UU No.10/1998)
4.   Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan pada BUPLN (Pasal 41 A UU No.10/1998)
5.  Dalam rangka perkara perdata antara bank dan nasabahnya (Pasal 43 UU No.7/1992)
6.  Untuk kepentingan ahli waris penyimpan (Pasal 44 A UU No.10 /1998)
7.  Dalam rangka tukar menukar informasi antar bank (Pasal 44 UU No.7/1992)
 Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
           Dengan semakin meningkatnya kompleksitas dan profil risiko bank perlu mengidentifikasi permasalahan yang mungkin timbul dari operasional bank. Bagi perbankan,hasil akhir penilaian kondisi bank tersebut dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam menetapkan strategi usaha di waktu yang akan datang,sedangkan bagi Bank Indonesia antara lain digunakan sebagai sarana penetapan dan implementasistrategi pengawasan bank oleh Bank Indonesia.
          Tingkat kesehatan bank merupakan hasil penilaian kuantitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu bank melalui penilaian faktor permodalan,kualitas aset,manajemen,rentabilitas,likuiditas,dan sensibilitas terhadap risiko pasar. Penilaian terhadap faktor-faktor tersebut dilakukan melalui penilaian kuantitatif dan atau kualitatif setelah mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikasi dari faktor-faktor penilaian serta pengaruh dari faktor-faktor lainnya,seperti kondisi industri perbankan dan perekonomian nasional.
Faktor-faktor Penilaian Tingkat Kesehatan Bank (CAMELS)
          Permodalan (capital)
          Kualitas aset (Asset Quality)
          Manajemen (Management)
          Rentabilitas (Earnings)
          Likuditas (Liquidity)
          Sensitivitas terhadap risiko pasar (Sensitivity to Market Risk)
Penilaian Modal (Capital)
  Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
          Kecukupan pemenuhan kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku;
          Komposisi permodalan;
          Trend ke depan/proyeksi KPMM
          Aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan modal bank;
          Kemampuan bank emmelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba ditahan)
          Rencana permodalan bank untuk mendukung pertumbuhan usaha;
          Akses kepada sumber permodalan;dan
          Kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan bank.
Penilaian Kualitas Aset (Asset Quality)
  Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor kualitas aset antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen  sebagai berikut :
          Aktiva produktif yang dikualifikasikan dibandingkan dengan total aktiva produktif;
          Debitur inti kredit di luar pihak terkait dibandingkan dengan total kredit;
          Perkembangan aktiva produktif bermasalah/non performing asset dibandingkan dengan aktiva produktif;
          Tingkat kecukupan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP)
          Kecukupan kebijakan dan prosedur aktiva produktif;
          Sistem kaji ulang (riview) internal terhadap aktiva produktif;
          Dokumentasi aktiva produktif dan ;
          Kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.
Penilaian manajemen (Management)
  Penilaian terhadap faktor menejemen anatara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
          Menejemen umum;
          Penerapan menejemen risiko dan;
          Kepatuhan bank terhadap ketentuan yang berlaku serta komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lain.
Penilaian Rentabilitas (Earnings)
  Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor rentabilitas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
          Return on assets (ROA);
          Return on equity (ROE);
          Net interest margin (NIM);
          Biaya operasional dibandingkan dengan pendapatan operasional (BOPO);
          Perkembangan laba operasional;
          Komposisi portofolio aktiva produktif dan desertifikasi pendapatan;
          Penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya;dan
          Prospek laba operasional.
Penilaian Likuiditas (Liquidity)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor likuditas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
          Aktiva likuid kurang dari 1 bulan dibandinkan dengan pasiva likuid kurang dari 1 bulan;
          1-month maturity mismatch ratio;
          Loan to Deposit Ratio (LDR);
          Proyeksi cash flow 3 bulan mendatang;
          Ketergantungan pada dana antar bank dan deposan inti;
          Kebijakan dan pengelolaan likuditas (asset and liabilities management/ALMA);
          Kemampuan bank untuk memperoleh akses kepada pasar uang,pasar modal,atau sumber-sumber pendanaan lainnya;dan
          Stabilitas dana pihak ketiga (DPK)
Penilaian Sensitivitas Terhadap Risiko Pasar (Sensitivity to Market Risk)
  Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor sensitivitas terhadap risiko pasar antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
          Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi suku bunga dibandingkan dengan potensial loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga;
          Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi nilaim tukar dibandingkan dengan potensial losss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) nilai tukar;dan
          Kecukupan penerapan sistem menejemen risiko pasar.

Tata Cara Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum
          Formula dan indikator pendukung dalam rangka penilaian setiap komponen berpedoman kepada matriks perhitungan/analisis komponen setiap faktor;
          Berdasarkan formula dan indikator pendukung setiap komponen dilakukan proses analisis untuk menetapkan peringkat setiap komponen dengan berpedoman kepada matriks kreteria penetapan peringkat komponen,dalam proses ini juga dilakukan analisis terhadap berbagai indikator pendukung dan atau pembanding yang relevan
          Selanjutnya dilakukan proses analisis untuk menetapkan peringkat setiap faktor penilian dengan berpedoman kepada matriks kriteria penetapan peringkat faktor. Proses penetapan peringkat setiap faktor penilaian dilaksanakan setelah mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan sinifikasi dari setiap kompone;
          Berdasarkan hasil penetapan perinkat setiap faktor penilaian dilakukan proses analisis untuk menetapkan peringkat komposit bank dengan berpedoman kepada matrik penetapan peringkat komposit
Tingkat Kesehatan Bank
          Untuk predikat ingkat Kesehatan “Sehat” dipersamakan dengan Peringkat Komposit 1 (PK-1) atau Peringkat Komposit 2 (PK-2);
          Untuk predikat Tingkat Kesehatan “Cukup Sehat” dipersamakan dengan Peringkat Komposit 3 (PK-3);
          Untuk predikat Tingkat Kesehatan “Kurang Sehat” dipersamakan dengan Peringkat Komposit 4 (PK-4)
          Untuk predikat tingkat Kesehatan “Tidak sehat” dipersamakan dengan Peringkat Komposit 5 (PK-5)
Tindakan BI Terhadap Bank Yang Mengalami Kesulitan
a.        Pemegang saham menambah modal;
b.        Pemegang saham mengganti dewan komisaris dan atau direksi bank;
c.        Bank menghapusbukukan kredit atau pembiayaan berdasrkan prinsip syariah yang macet dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya;
d.        Bank melakukan mejer atau konsolidasi dengan bank lain;
e.        Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban;
f.          bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain;
g.        Bank menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban bank kepada bank atau pihak lain
Dalam Hal Tindakan BI Tidak Dapat Mengatasi Kesulitan Bank
          Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha bank;

          Memerintahkan direksi bank untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham guna membubarkan badan hukum bank dan membentuk tim likuidasi;
Akibat Hukum Pencabutan Izin Usaha bank
          Sejak tanggal pencabutan izin usaha,direksi dan dewan komisaris dilarang melakukan perbuatan hukum berkaitan dengan aset dan kewajiban bank,kecuali atas persetujuan dan atau penugasan Bank Indonesia dan untuk :
   1.pembayaran gaji pegawai yang terhutang;
   2.pembayaran biaya kantor;
   3.pembayaran kewajiban bank kepada nasabah penyimpan    dana dengan menggunakan dana lembaga penjamin simpanan.

          Direksi wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran badan hukum bank dan pembentukan tim likuidasi selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh hari) sejak tanggal pencabutan izin usaha

          Apabila RUPS tidak dapat diselengarakan atau dapat diselenggaran tetapi tidak berhasil memutuskan pembubaran badan hukum bank dan pembentukan tim likuidasi,pimpinan Bank Indonesia meminta kepada pengadilan untuk mengeluarkan penetapan :pembubaran badan hukum,penunjukan tim likuidasi,perimntah pelaksanaan likuidasi,dan perintah agar tim likuidasi mempertanggung jawabkan pelaksanaan likuidasi kepada Bank Indonesia
Keputusan dan Penetapan Pembubaran Badan Hukum
          Wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan dan di panitera pengadilan negeri yang meliputi tempat kedudukan bank yang bersangkutan;
          Wajib diumumkan dalam Berita Negara republik Indonesia dan 2 (dua) surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas;
          Wajib diberitahukan kepada instansi yang berwenang,oleh tim likuidasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pembentukan tim likuidasi;
          Pengumuman memuat pula pernyataan bahwa seluruh harta kekayaan bank dalam likuidasi berada dalam tanggung jawab dan pengurusan tim likuidasi
          Pengawasan dan pelaksanaan permbubaran badan hukum dan likuidasi bank dilakukan oleh Bank Indonesia
Likuidasi Bank
          Tindakan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank
          Pelaksanaan likuidasi bank dilakukan oleh Tim Likuidasi
Tim Likuidasi
a. Pihak lain yang bukan anggota direksi,dewan komisaris atau pemegang saham;atau

b. Campuran antara pihak lain sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan satu atau beberapa anggota direksi,dewan komisaris atau pemegang saham sepanjang jumlah anggota direksi,dewan komisaris dan pemegang saham tersebut tidak melebihi 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota Tim Likuidasi
Tugas,wewenang dan Tanggung Jawab Tim Likuidasi
          Bertanggung jawab untuk melakukan kepengurusan bank dalam likuisdasi
          Berwenang mewakili bank dalam likuidasi dalam segala hal yang berkaitan dalam penyelesaian hak dan kewajiban bank
          Pelaksanaan likuidasi bank wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lma) tahun terhitung sejak tanggal dibentuknya tim likuidasi
          Dalam hal likuidasi bank tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang ditentukan,penjualan harta bank dalam likuidasi dilakukan secara lelang
          Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya anggota Tim Likuidasi dilarang memperoleh keuntungan untuk dirinya sendiri.
          Anggota Tim Likuidasi bertanggung jawab secara pribadi apabila dalam melaksanakan tugasnya melanggar ketentuan larangan memperoleh keuntungan untuk dirinya sendiri
          Untuk kepentingan harta bank dalam likuidasi Tim Likuidasi dapat meminta pembatalan kepada pengadilan atas segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan kerugian harta bank,yang dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum pencabutan izin usaha.
          Dalam hal anggota Tim Likuidasi yang dibentuk karena sesuatu hal tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan atau terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan,Bank Indonesia memberhentikan yang bersangkutan dan menunjuk penggantinya.
Tugas,Wewenang dan Tanggung Jawab Tim Likuidasi
          Dalam hal Tim Likuidasi dibentuk berdasarkan RUPS,Tim Likuidasi wajib menyusun Neraca Akhir Likuidasi guna dilaporkan kepada Bank Indonesia dan dipertanggungjawabkan kepada RUPS;
          Dalam hal neraca akhir likuidasi telah disetujui Bank Indonesia dan RUPS telah menerima pertanggungjawaban Tim Likuidasi,maka RUPS meminta Tim Likuidasi mengumumkan berakhirnya likuidasi dan perseroan dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan dalam surat kabar yang mempunyai peredaran luas,memberitahukan kepada instansi yang berwenang,memberitahukan kepada Departemen Perindustrian dan Perdagangan agar nama badan hukum bank tersebut dicoret dari Daftar Perusahaan;
          Pembubaran Tim Likuidasi;
          Dalam hal Tim Likuidasi dibentuk berdasarkan penetapan pengadilan,Tim Likuidasi wajib menyusun Neraca Akhir Likuidasi guna dilaoprkan dan dipertanggungjawabkan kepada Bank Indonesia,dan tindakan-tindakan lain seperti poin 1 dan 2 atas permintaan Bank Indonesia.  
Likuidasi Bank Dilakukan Dengan Cara
          Pencairan harta dan atau penagihan piutang kepada para debitur,diikuti dengan pembayaran kewajiban bank kepada para kreditur dari hasil pencairan dan atau penagihan tersebut;atau

          Pengalihan seluruh harta dan kewajiban bank kepada pihak lain yang disetujui Bank Indonesia;
          Pembayaran kewajiban kepada para kreditur dilakukan setelah dikurangi dengan gaji pegawai yang terutang,biaya perkara di pengadilan,biaya lelang yang terutang,pajak yang terutang yang berupa pajak bank dan pajak yang dipungut oleh bank selaku pemotong/pemungut pajak,dan biaya kantor;
          Sisa dana hasil pencairan harta dan atau penagihan piutang kepada debitur setelah dikurangi dengan pembayaran sebagaimana dimaksud pada poin ketiga dibayarkan secara berurutan kepada kreditur nasabah penyimpan dana dan kreditur lainnya.
          Dalam hal terdapat lembaga yang dalam kedudukannya membayar terlebih dulu sebagian atau seluruh hak nasabah penyimpan dana maka kedudukan lenmabaga tersebut menggantikan kedudukan nasabah penyimpan.
          Setelah pelaksanaan tahap pembayaran yang terakhir,masih terdapat kelebihan harta,Tim Likuidasi membagikan sisa dimaksud kepada para pemegang saham secara pro rata;
          Tagihan yang timbul setelah proses likuidasi dapat diajukan terhadap sisa hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang saham;
          Segala biaya yang berkaitan dengan likuidasi dan tercantum dalam daftar biaya likuidasi menjadi beban harta kekayaan bankl dalam likuidasi dan dikeluarkan terlebih dahulu dari setiap hasil pencairan yang bersangkutan;
          Honor Tim Likuidasi termasuk komponen biaya ,ditetapkan dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
Pengertian Kredit
          Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasrkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan sejumlah bunga,imbalan atau pembagian hasil keuntungan (Pasal 1 angka 12 UU No.7/1992)


          Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga ( Pasal 1 angka 11 UU No. 10 / 1998)
Unsur-Unsur Kredit
          Adanya unsur penyediaan uang atau tagihan lainnya;
          Adanya persetujuan atau kesepakatan bebas antara bank dan nasabah;
          Adanya unsur pinjam meminjam;
          Adanya kewajiban mengembalikan/melunasi utangnya oleh pihak peminjam;
          Adanya jangka waktu tertentu untuk mengembalikan utangnya;
          Adanya unsur bunga sebagai imbalan yang harus dibayar oleh peminjam pada bank
Fungsi Kredit
          Meningkatkan daya guna uang;
          Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang;
          Meningkatkan daya guna dan peredaran barang;
          Salah satu alat stabilitas ekonomi;
          Meningkatkan kegairahan kegiatan berusaha;
          Meningkatkan pemerataan pendapatan;
          Meningkatkan hubungan internasional.
Jenis-jenis Kredit
          Berdasarkan kelembagaannya
          Berdasrkan jangka waktunya
          Berdasrkan penggunaan kredit
          Berdasar kelengkapan dan keterikatannya dengan dokumen yang dibutuhkan
          Berdasrkan aktivitas perputaran kegiatan usaha;
          Berdasarkan jaminannya
Jenis Kredit Menurut Kelembagaan
          Kredit yang diberikan oleh bank umum dan BPR
          Kredit yang diberikan oleh Bank Indonesia dalam bentuk Kredit Likuiditas
          Kredit antar bank pelaksana
Jenis Kredit Menurut Jangka Waktunya
          Kredit jangka pendek (short term loan) ,maksimal untuk jangka waktu 1 tahun
          Kredit jangka menengah (medium term loan),untuk jangka waktu 1-3 tahun
          Kredit jangka panjang,untuk jangka waktu lebih dari 3 tahun
Jenis Kredit Menurut Penggunaannya
          Kredit konsumtif
          Kredit produktif
          Kredit campuran
Jenis Kredit Berdasarkan Keterikatannya denganDokumen
          Kredit ekspor dan impor
Jenis Kredit Berdasar Aktivitas Perputaran Usaha
          Kredit kecil
          Kredit menengah
           kredit besar
Kredit Kecil
Kredit untuk investasi atau modal kerja yang ditujukan bagi usaha kecil yang maksimum kreditnya sebesar Rp 350 juta
Kreteria Usaha Kecil (UU No. 9 Tahun 1995 Tentang Usaha Kecil)
          Memiliki kekayan bersih paling banyak 200 juta rupiah,tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
          Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak 1 milyar rupiah
          Dimiliki oleh warga negara Indonesia
          Berdiri sendiri bukan merupakan perusahaan anak cabang
          Berbentuk usaha perorangan,badan usaha yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Kredit Menengah
          Kredit yang diberikan pada pengusaha yang modalnya lebih besar dari pengusaha kecil
Kredit Besar
          Kredit yang diberikan untuk kegiatan usaha yang bersekala besar yang biasanya kredit besar diberikan dalam bentuk kredit sindikasi atau konsursium dari beberapa bank dengan cara pembiayaan bersama ( co financing / join financing)
Jenis Kredit Berdasarkan Jaminannya
          Kredit tanpa jaminan atau kredit blanko ( unsecured loan ) yaitu kredit yang diberikan tanpa jaminan yang bersifat jaminan kebendaan secara khusus .
          Kredit dengan jaminan ( secured loan ) yaitu kredit yang disertai dengan jaminan yang bersifat kebendaan atau jaminan orang,seperti misanya kredit dengan jaminan hak tanggungan atas tanah,fidusia atau lainnya .
Perjanjian Kredit
          Perjanjian pinjam meminjam sebagaimana diatur dalam Pasal 1754 sampai dengan Pasal 1769 KUHPerdata (sebagai kunstruksi dasar dari perjanjian kredit)
Perbedaan Perjanjian Kredit dan Pinjam meminjam
          Perjanjian kredit dibuat dalam bentuk tertulis,baik dengan akta di bawah tangan maupun dengan akta otentik,sedangka perjanjian pinjam mrminjam dapat dibuat secara lisan maupun tertulis
          Perejanjian kredit pengembalian atas pokok utang selalu diikuti dengan adanya bunga,sedangkan pinjam meminjam dalam hal tidak diperjanjikan terlebih dahulu,maka tidak diikuti dengan bunga
          Perjanjian kredit dibuat dalam bentuk perjanjian standar,sedang perjanjian pinjam-meminjam tidak
          Perjanjian kredit pada umumnya diikuti dengan adanya hak jaminan tertentu,sedang pinjam meminjam tidak
Perjanjian Baku/Standar
          Perjanjian yang pembuatannya sudah bersifat standar dan secara umum seragam yang ketentuan dan isi perjanjian sudah ditentukan sepihak oleh pihak bank
Hal-hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Perjanjian Standar
          Asas keseimbangan diantara para pihak dalam perjanjian
          Asas keadilan dan kejujuran dari para pihak
          Asas etikat baik dari para pihak
          Asas keterbukaan atau transparasi
Asas Keterbukaan
          Asas keterbukaan atau transparasi terkait dengan ketentuan Undang-undang Perlindungan Konsumen No.8 /1999 Pasal 18 ayat (2) yang menentukan bahwa “ Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas atau pengungkapannya sulit dimengerti “
          Dalam hal tidak dipenuhi asas ini dalam perjanjian akan berakibat perjanjian standar  batal demi hukum ( pasal 18 ayat (3)
Fungsi Perjanjian KREDIT
          SEBAGAI PERJANJIAN POKOK
          SEBAGAI ALAT BUKTI
          SEBAGAI ALAT KONTROL
Isi Perjanjian Kredit
          Syarat-syarat penarikan kredit Pertama kali ( Predisbursement clause) yaitu lausula yang menyangkut tentan pembayaran provisi,premi asuransi kredit,asuransi barang jaminan,biaya pengikatan jaminan,penyerahan barang jaminan dan dokumennya,pelaksanaan penutupan asuransi;
          Klausula tentang maksimum kredit (amount clause)
          Klausula tentang jangka waktu kredit;
          Klausula tentanga bunga pinjaman (interest clause)
          Klausula tentang barang jaminan;
           klausula tentang asuransi (insurance clause)
Isi Perjanjian
          Klausula tindakan yang dilarang oleh bank;
          Klausula yang  mengatur hak bank untuk mengakhiri perjanjian secara sepihak,walau perjanjian kredit belum berakhir (tigger clause atau opeisbaar clause);
          Klausula tentang denda atau pinalti (penalty clause);
          Klausula tentang beban biaya dan ongkos yang timbul sebagai akibat pemberian kredit;
          Debet authorization clause yaitu pendebetan rekening pinjaman debitur haruslah dengan ijin debitur;
Isi Perjanjian Kredit
          Representation and warraties (material adverse change clause) yaitu klausula yang berisi tentang adanya jaminan bahwa informasi yang diberikan oleh debitur adalah benar adanya;
          Klausula tentang ketaatan pada peraturan yang telah ditentukanoleh bank;
          Miscellaneous atau Boiler Plate Provision yaitu pasal-pasal tambahan;
          Dispute Settlement (alternatif dispute rwsolution);
          Pasal penutup
Asas asas Perkreditan yang Sehat
          Bank tidak diperkenankan memberikankredit tanpa perjanjian tertulis
          Bank tidak boleh memberikan kredit pada usaha-usaha yang sejak semula sudah diketahui atau diperhitungkan tidak sehat dan akan membawa kerugian
          Bank tidak boleh memberikan kredit untukpemelian saham dan modal kerja dalamranka kegiatan jual beli saham
          Memberikankredit melampaui batas maksimal pemberian kredit ( legal lending limit)
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Oleh bank Dalam Memberikan Kredit
          Analisis terhadap kemampuan debitur untuk membayar kembali kewjibannya;
          Bank wajib melakukan pemantauan penggunaan kredit dan kemauan serta kepatuhan debitur dalam mengembalikan kreditnya;
          Bank wajib melakukan peninjauan,penilaian dan pengikatan terhadap jamian yang diberikan oleh debitur;
          Tingkat sebaran kredit yang diberikan,kredit yang diberikan tidak boleh terpusat pada kelompok tertentu atau kegiatan tertentu saja tetapi harus seimbang dari berbagai kelompok atau kegiatan usaha.
Pasal 8 UU No 10 /1998
          Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah,bank umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikat dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi uannya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai yang diperjanjikan;

          Bank umum wajib memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
Pedoman Analisis 5 C
          Character (sifat dan kepribadian)
          Capital (permodalan)
          Capacity (kemampuan)
          Collateral (agunan atau jaminan)
          Condition of economy (kondisi perekonomian)
Pedoman Analisis 4 P
          Personality (kepribadian)
          Purpose (tujuan)
          Prospect (masa depan kegiatan usaha)
          Payment (pembayarannya).
Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
   Suatu presentaseperbandingan batas maksimum penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal bank
BMPK Menurut Kep.Direksi BI No.31/177/Kep/Dir tanggal 31 Desember 1998
          BMPK untuk pihak tidak terkait ditetapkan setinggi-tingginya 30% dari modal bank yang berlaku sampai akhir 2001 dan terus dikurangi setiap tahun 5% dan pada awal 2003 harus tinggal 20 % dari modal bank;
          BMPK untuk pihak terkait ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 10 % dari modal